Guru Honorer K2 Desak Pemerintah Terbitkan SK PPPK, PGRI: Ini Kode Keras

Share

DIDIKPOS.COM – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) kembali mendesak pemerintah segera menerbitkan SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk guru-guru honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Desakan itu disuarakan PGRI karena puluhan guru honorer K2 yang ditetapkan pemerintah lulus PPPK sejak 18 bulan lalu hingga kini belum jelas statusnya.

“Mereka ini sudah ikut rekrutmen PPPK pada Februari 2019 dan dinyatakan lulus April 2019. Mestinya mereka sudah dapat NIP dan SK PPPK. Nyatanya sampai sekarang belum ada,” kata Ketua PB PGRI, Dudung Nurullah Koswara, usai menerima puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK, dikutip jpnn.com, Jumat (21/8/2020).

Dudung mengungkapkan, awalnya para guru PPPK ini berniat mengadu ke PB PGRI di Jakarta. Namun karena situasi pandemik, akhirnya mereka mendatangi SMAN 1 Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tempat tugas Ketua PB PGRI ini yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.

“Saya merespon positif tuntutan dari dari puluhan guru yang lulus PPPK ini. Sangat wajar mereka mengaspirasikan penderitaan menunggu NIP dan SK selama 18 bulan lebih. Ini satu derita panjang yang tidak hanya menyangkut perasaan para aparatur pendidik namun juga berdampak pada kesejahteraan mereka,” ujar Dudung.

Dudung berjanji akan menyalurkan aspirasi dan derita para guru honorer K2 yang lulus PPPK pada sejumlah pihak yang bisa mempercepat proses pemberian NIP.

Ia mengaku prihatin mendengar keluhan para guru honorer K2. Pikiran mereka jadi buntu karena digantung terus nasibnya. Bahkan ada guru SD bernama Mardiah, sejak Januari sampai Agustus ini tidak mendapatkan gaji karena dianggap sudah lulus PPPK. Padahal NIP dan SK PPPK guru ini belum turun juga.

“Saya sangat terenyuh melihat para guru honorer ini, ada yang membawa putra putrinya. Ini adalah kode keras pada pemerintah bahwa segera keluarkan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK agar NIP dan SK terbit. Bila tidak bagaimana nasib anak-anak mereka yang membutuhkan kesejahteraan untuk hidup layak,” tandas Dudung. (des)***