Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bansos, Untuk Guru Honorer Pemerintah Selalu tak Punya Anggaran

Share

DIDIKPOS.COM – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Titi Purwaningsih, heran dengan rencana pemerintah yang menyediakan anggaran Rp 32 triliun untuk bansos pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pasalnya, selama ini pemerintah selalu menjadikan masalah anggaran sebagai alasan tidak mau mengangkat honorer K2 menjadi CPNS.

“Itu yang saya heran kalau untuk penyelesaian (honorer) K2 selalu tidak ada anggaran, namun untuk yang lain ada,” kata Titi, dikutip jpnn.com, baru-baru ini.

Lanjut Titi, selama ini para guru dan tenaga kependidikan honorer K2 selalu diberikan harapan palsu oleh pemerintah.

“Untuk K2 hanya dapat PHP terus dari dulu. Seharusnya kalau memang benar pemerintah punya dana puluhan triliun begitu alokasikan saja buat angkat K2 jadi ASN. Jadi utang pemerintah ke K2 segera terbayar lunas,” tegasnya.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, Titi mengaku tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah. Hanya sedikit upah yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan program rutin.

“Saya enggak dapat apa-apa. Dari dana BOS juga masih sama. Hanya dapat 150 ribu per bulan sampai hari ini. (Biaya mengajar daring) biaya pribadi,” tandasnya.

Sementara anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni setuju jika pemerintah mengalokasikan sebagian dana bantuan sosial atau bansos pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, kepada guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer.

Apalagi para guru dan tenaga kependidikan honorer sudah lama mengabdi dengan honor yang sangat jauh dari kata mencukupi. Bahkan ada yang masih digaji Rp 150 ribu per bulan.

Selain itu, jumlah guru honorer ini tidak sampai 2 juta orang. Sedangkan penerima bansos pekerja yang disasar pemerintah jumlahnya 13 juta orang.

“Prinsipnya jika bantuan itu tepat sasaran apalagi untuk guru honorer di daerah-daerah kami setuju saja,” ucap Ali.

Politikus Gerindra itu mengatakan, bansos ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat,” tambahnya. (des)***