DIDIKPOS.COM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makariem, agar segera mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud), mengenai aturan sekolah tatap muka.
Dengan adanya Permendikbud, menjadi landasan bagi daerah untuk membuat aturan turunan dari peraturan menteri tersebut.
“Ini menjadi penting kita bicarakan dan kita sampaikan, pemerintah itu dalam SKB-nya (surat keputusan bersama) itu seperti melepas ke daerah. Jadi tidak ada istilah zona hijau, kuning, dan merah. Tetapi lebih ke persiapan di daerah. Sedangkan di daerah, terkadang tidak mau diberikan beban tanggung jawab tambahan,” ungkap Dede Yusuf dalam kunjungan daerah pemilihan di Kabupaten Bandung, Jumat (27/11/2020).
“Saya menangkap isu-isu ini dari beberapa daerah. Akhirnya saya pikir perlu ada peraturan menteri yang mengatur pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini,” sambungnya.
Ia menuturkan, diharapkan, sebelum penetapan proses sekolah tatap muka digelar pada Januari 2021, Permendikbud tersebut sudah terbit dan sudah ditindaklanjuti dengan peraturan di daerah berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota (Perbub/Perwal).
Sehingga, dalam Pergub atau Perbup/Perwal itu, lanjut Dede, dapat dijelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai aturan penerapan sekolah tatap muka di masing-masing daerahnya.
“Dengan diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Menteri tersebut, baik berupa Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Wali Kota, nantinya akan memberikan tugas kepada unsur sekolah, komite sekolah, orang tua anak didik, dan dinas pendidikan mengenai tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka,” tutur dia.
Mengembalikan Etos Belajar
Menurut Dede, pembelajaran tatap muka ini untuk mengembalikan etos belajar mengajar yang sempat terganggu akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, selama ini etos belajar mengajar sudah mulai turun. Bahkan banyak anak didik yang malah tidak belajar optimal selama pembelajaran jarak jauh ini.
“Yang paling penting, jangan sampai pendidikan berkarakter yang ingin kita dorong kepada anak didik ini, kita kehilangan satu tahun karena tidak adanya pendidikan karakter ini. Anak-anak zaman sekarang ini kan cepat sekali mendapatkan pengetahuan dari Google. Namun, untuk mendapatkan sentuhan karakter, soft skill, dan sebagainya, itu tidak diperoleh dari googling, itu harus ada pendidik,” kata dia.
Oleh karenanya, lanjut Dede, pihaknya memutuskan membuka pembelajaran secara tatap muka sebanyak 50% dan pembelajaran jarak jauh sebanyak 50%.
Ditambahkannya, yang terpenting dalam pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka ini yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19.
“Dalam menerapkan protokol kesehatan saat pandemi ini, kita juga tidak bisa semuanya membebankan ke pihak sekolah. Pemerintah daerah juga harus turun tangan. Misalnya siapa yang bertanggung jawab menyediakan tempat cuci tangan, pelaksanaan rapid test per satu minggu satu kali, atau lainnya. Itu boleh dibuat aturannya nanti setelah ada payung hukumnya,” pungkasnya. (des)***
Sumber: Pikiran-Rakyat.com