DIDIKPOS.COM – Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag), Prof. Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru bukan PNS (honorer) Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah tahun 2020, akan diberikan langsung, tanpa potongan.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020
Menurut Dhani, sapaan Muhammad Ali Ramdhani, penyaluran BSU bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, akan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan (Oktober, November, dan Desember) dengan besaran Rp 600.000 per orang, per bulan.
“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk tiga bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp. 600 ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp. 1,8 juta. Tanpa potongan,” kata Dhani di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dhani menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Selain itu, terdapat juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di sekolah umum yang akan menerima bantuan tersebut.
“Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” ujarnya.
Ditambahkannya, meski nilai bantuan tersebut tidak besar, namun BSU ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19.
“Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” tuturnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dr. Muhammad Zain, S.Ag, M.Ag, menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Di antaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah, bukan penerima program pra kerja, bukan penerima BSU lainnya.
“Dan utamanya tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS,” terang Zain. (haf)***