Subsidi Upah Guru Madrasah Non-PNS Cair, Begini Skema Pencairan Bantuan

Share

DIDIKPOS.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-PNS sudah memasuki tahap pencairan. Besaran BSU adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1,8 juta.

“Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima. Proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, Minggu (13/12/2020).

Zain menyebutkan, setelah mengecek notifikasi, guru diminta langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Selain itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

“SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas materai,” terangnya.

Kata Zain, selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah. Para penerima perlu membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Kemudian, mereka harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, mereka akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

“Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank. Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP,” pungkasnya. (des)***