Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Terbit, Ketum PGRI: Kado Terindah bagi Guru Honorer

Share

DIDIKPOS.COM – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, bergembira mendengar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Perpres ini adalah kado terindah bagi seluruh guru honorer di Indonesia.

“PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbit, Senin 28 September 2020,” kata Unifah, dikutip Jpnn.com, Selasa (29/9/2020).

Unifah menjelaskan, PGRI mengapresiasi pemerintah, sebab sebelumnya PGRI getol mendesak agar Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan, yang disampaikan langsung di hadapan Presiden dan akhirnya dikabulkan.

Lanjutnya, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa.

“Pertanyaan atas penantian panjang guru-guru honorer akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya Perpres 98 Tahun 2020 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal tersebut kami minta dengan sangat. Sekali lagi terima kasih Pak Jokowi atas kado Perpresnya,” ungkapnya.

Unifah mengajak seluruh guru honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan bekerja sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Senin (28/9/2020).

“Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Bima.

Saat ini, lanjut Bima, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan. Dia berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK.

Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN. Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah. (des)***