Bupati Pangandaran Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2021

Share

DIDIKPOS.COM – Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2021 Tingkat kabupaten Pangandaran berlangsung di Alun-Alun Pamprokan Pangandaran Rabu (5/5/2021). Apel dipimpin Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata.

Dalam Apel Gelar Pasukan ini hadir Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan dan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H. M.M.

Kegiatan itu sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya-2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H., baik pada aspek personel maupun sarana prasarana. Serta, keterlibatan unsur terkait seperti Polri, TNI, Pemda, dan mitra lainnya.

Dalam sambutanya Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, yang membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Itu disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H,” ujarnya.

Dikatakannya, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun, setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7 % atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik.

Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan Operasi Ketupat Lodaya-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto.

“Hari Raya Idul Fitri 1442 H. dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktivitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat Lodaya-2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” ujarnya.

Ia berharap agar petugas melakukan langkah pre-emptif preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

“Prioritaskan langkah-langkah pre-emptif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir ‘ultimum remedium’ secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19, ” ujarnya.

“Tujuan dari operasi ini diharapkan terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19,” sambungnya.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 personel gabungan, terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI, serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja, dll.

Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll. (des)***